Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir. Terbaru, sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil mengajukan gugat uji materiil dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai alasan mendasar.
Salah satu poin utama gugatan adalah cacat formil dalam proses pembentukan UU TNI. Para pemohon menilai, pembahasan dan pengesahan UU ini terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan minim partisipasi publik yang bermakna. Surat Presiden untuk membahas revisi UU TNI bahkan disebut keluar sebelum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rapat-rapat pembahasan pun disinyalir dilakukan secara tertutup, sehingga aspirasi masyarakat terabaikan.
Dari segi materiil, sejumlah pasal dalam UU TNI dinilai bermasalah dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil serta menghidupkan kembali dwifungsi militer. Pasal yang memperluas kewenangan TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas menjadi sorotan utama. Pemohon khawatir hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan, ketidakjelasan mekanisme kerja dan pertanggungjawaban, serta berpotensi melanggar tuntutan reformasi untuk memisahkan TNI dari ranah sipil.
Selain itu, para penggugat juga menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara akibat UU TNI yang baru. Mereka berpendapat, UU ini tidak memberikan kepastian hukum dan dapat merugikan masyarakat sipil. Beberapa pemohon bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas dugaan kelalaian DPR dan Presiden dalam proses pembentukan undang-undang yang dianggap cacat.
Dengan diajukannya gugatan ini ke MK, mahasiswa dan masyarakat sipil berharap agar Mahkamah dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan UU TNI atau setidaknya pasal-pasal yang bermasalah. Mereka berkeyakinan bahwa langkah ini krusial untuk menjaga marwah reformasi TNI, memperkuat supremasi sipil, dan memastikan proses legislasi yang transparan serta partisipatif di masa depan. Putusan MK akan menjadi penentu arah reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang semua yang terjadi disekitar Militer Indonesia, terimakasih !