Dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelang agenda politik nasional, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali menegaskan imbauan keras terkait penggunaan simbol dan Fasilitas Militer untuk kepentingan kampanye. Larangan ini ditujukan tidak hanya kepada anggota TNI aktif, tetapi juga kepada para purnawirawan atau eks militer, demi memastikan institusi pertahanan negara tetap independen dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penegasan ini disampaikan Panglima TNI dalam sebuah sesi arahan yang dihadiri oleh para petinggi Komando Daerah Militer (Kodam), salah satunya Pangdam Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil. Diskusi tersebut, yang diselenggarakan pada 12 September 2023, pukul 19:13 WIB, di Aula Satuan Komando, menekankan pentingnya menjaga citra TNI sebagai institusi yang berada di atas semua golongan politik. Penggunaan simbol atau Fasilitas Militer seperti seragam, baret, lencana, kendaraan dinas, atau bahkan markas militer untuk kegiatan kampanye dapat menciptakan kesan yang keliru di mata masyarakat, seolah-olah TNI mendukung salah satu pihak.
Larangan ini merupakan bagian integral dari komitmen TNI untuk menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum. Simbol-simbol militer merepresentasikan kedaulatan negara dan identitas prajurit yang setia pada konstitusi. Penggunaan yang tidak pada tempatnya, terutama dalam konteks politik yang seringkali memecah belah, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, imbauan ini menjadi sangat vital untuk melindungi kehormatan dan profesionalisme TNI.
Selain itu, Panglima TNI juga menekankan bahwa semua aset dan Fasilitas Militer adalah milik negara yang dibiayai oleh rakyat, sehingga penggunaannya harus sepenuhnya untuk kepentingan tugas pokok TNI, bukan untuk agenda politik personal atau kelompok. Untuk memperkuat imbauan ini, Panglima TNI berencana untuk menerbitkan regulasi yang lebih detail mengenai batasan penggunaan atribut dan fasilitas. Regulasi ini diharapkan dapat diterbitkan pada awal Oktober 2023, tepatnya pada tanggal 5 Oktober, untuk menjadi pedoman resmi. Pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan secara ketat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat berwenang seperti Polisi Militer (POM TNI) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Dengan demikian, imbauan terkait penggunaan simbol dan Fasilitas Militer adalah wujud nyata komitmen TNI terhadap netralitas dan demokrasi yang sehat.