Membedah Sinergi Pertahanan Militer dan Penindakan Kepolisian dalam Misi Anti-Teror

Ancaman terorisme adalah bentuk ancaman non-tradisional yang bersifat asimetris, menuntut respons negara yang terkoordinasi dan multi-dimensi. Di Indonesia, tugas penanggulangan terorisme secara hukum dibagi antara dua institusi utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penindakan hukum (penangkapan dan penyelidikan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai lembaga pertahanan (penindakan keras dan pemulihan keamanan). Membedah Sinergi Pertahanan antara TNI dan Polri dalam misi anti-teror adalah kunci efektivitas negara melawan jaringan radikal. Membedah Sinergi Pertahanan ini harus mematuhi batasan hukum yang ketat, memastikan bahwa keterlibatan militer hanya terjadi ketika kemampuan polisi terlampaui.

1. Dasar Hukum dan Trigger Point Keterlibatan TNI

Sinergi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memperbolehkan TNI terlibat dalam operasi anti-teror atas permintaan Polri dan persetujuan Presiden. Titik picu (trigger point) keterlibatan TNI adalah ketika:

  1. Skala ancaman melebihi kapasitas penindakan Polri (misalnya, penyanderaan massal, penggunaan senjata militer, atau serangan di Objek Vital Nasional).
  2. Dibutuhkan aset militer spesifik (seperti pesawat angkut, Kapal Perang Republik Indonesia/KRI, atau Pasukan Khusus Anti-Teror TNI).

Dalam sebuah skenario simulasi penanggulangan terorisme di Pelabuhan Merak pada 17 November 2025, waktu yang dibutuhkan Polri untuk meminta dukungan TNI dan mengaktifkan Satuan Gultor (Penanggulangan Teror) gabungan adalah 90 menit.

2. Pembagian Tugas dan Joint Operations Center

Membedah Sinergi Pertahanan menunjukkan adanya pembagian tugas yang jelas. Polri, melalui Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror, fokus pada penangkapan, penyelidikan, dan pengumpulan bukti. Sementara TNI, melalui Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, bertugas sebagai penindak akhir jika terjadi situasi kritis yang memerlukan daya hancur dan kecepatan militer (misalnya, hostage rescue di lokasi terisolasi). Koordinasi di lapangan dipimpin melalui Joint Operations Center (JOC) yang terdiri dari perwira Densus 88 dan Koopssus, yang memastikan semua aset bergerak di bawah Single Command namun dengan tujuan berbeda.

3. Integrasi Intelijen dan Pelatihan Bersama

Sinergi juga terjadi di tingkat intelijen. Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Densus 88 secara rutin bertukar informasi mengenai pergerakan dan pemetaan jaringan teroris, terutama yang memiliki koneksi lintas negara. Pelatihan gabungan, seperti Latihan Kontra Teror TNI-Polri, diselenggarakan dua kali setahun untuk menstandarisasi Standard Operating Procedure (SOP) dan Rules of Engagement (ROE) dalam skenario yang paling kompleks, seperti penindakan teror di fasilitas publik bertingkat. Evaluasi pada akhir tahun 2024 menunjukkan bahwa pelatihan gabungan telah meningkatkan efisiensi response time gabungan sebesar 30%.