Eksistensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) didirikan atas satu tujuan fundamental yang melampaui segala tugas operasional lainnya: menjaga kedaulatan negara. Tugas Suci Prajurit ini termaktub secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menetapkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas Suci Prajurit bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumpah yang melibatkan kesediaan berkorban jiwa dan raga demi integritas nasional. Memahami Tugas Suci Prajurit ini adalah memahami mengapa TNI menjadi pilar pertahanan terdepan, siap menghadapi ancaman militer maupun non-militer.
Landasan Konstitusional dan Moral
Mandat tertinggi TNI bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedaulatan negara, yang mencakup hak eksklusif Indonesia atas wilayah darat, laut, dan udara, adalah hak yang harus dipertahankan. TNI adalah instrumen utama negara untuk menjamin hak tersebut.
- Sumpah dan Etika: Setiap prajurit mengikatkan diri pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang butir utamanya menekankan kesetiaan mutlak kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kesetiaan ini harus di atas kepentingan pribadi atau golongan mana pun, menjaga Tugas Suci Prajurit dari intervensi politik praktis.
Kedaulatan dalam Praktik: Tiga Dimensi Tugas
TNI menerjemahkan mandat kedaulatan ke dalam tiga dimensi tugas operasional yang terintegrasi:
- Dimensi Teritorial (Hard Power): Melibatkan pengamanan fisik wilayah. Ini termasuk penjagaan Patok Batas di perbatasan darat (seperti di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia), dan penempatan kapal perang (KRI) untuk menjaga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan perairan teritorial dari pelanggaran kapal asing. Operasi pengamanan ini dilakukan secara rutin dengan sistem rotasi personel dan Alutsista yang terjadwal.
- Dimensi Ancaman (Deterrence): TNI berperan sebagai penangkal (deterrent force). Keberadaan Alutsista modern dan kemampuan strike yang kredibel ditujukan untuk meyakinkan calon agresor, baik negara maupun non-negara, bahwa biaya menyerang Indonesia akan lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Latihan militer gabungan, seperti yang dilakukan oleh Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) pada hari Jumat setiap triwulan, adalah demonstrasi nyata kekuatan penangkal ini.
- Dimensi Stabilitas (Soft Power): Melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI menjaga kedaulatan dari ancaman internal, termasuk separatisme dan terorisme. Di daerah konflik, TNI bekerja sama dengan instansi sipil dan kepolisian (seperti tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021) untuk operasi kontra-insurgensi. Pendekatan ini adalah upaya menjaga kedaulatan internal dari perpecahan.
Dengan demikian, kedaulatan adalah harga mati dan merupakan Tugas Suci Prajurit yang tidak dapat dinegosiasikan. Hal ini adalah inti dari identitas Tentara Nasional Indonesia.